Logo BUMNag Madani
Keterbukaan Informasi Publik

PPID BUMNag Madani

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Profil Singkat PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BUMNag Madani Lubuk Malako merupakan unsur pelayanan informasi yang dibentuk untuk mendukung keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan usaha serta tata kelola BUMNag Madani Lubuk Malako.

PPID berperan sebagai pusat pengelolaan informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan kegiatan, program, layanan, kinerja, serta perkembangan usaha BUMNag. Melalui PPID, masyarakat, pemangku kepentingan, dan mitra usaha dapat memperoleh informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari komitmen BUMNag Madani Lubuk Malako dalam mewujudkan tata kelola yang profesional, PPID berupaya membangun budaya keterbukaan informasi yang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, perlindungan data, serta kepentingan usaha nagari. Keberadaan PPID diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMNag sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mendukung pembangunan ekonomi nagari.


A. REGULASI TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

 

B. MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI

BUMNag Madani Lubuk Malako berkomitmen memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, mudah, transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku.

Kami berupaya menyediakan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang dapat mengganggu kepentingan BUMNag, mitra usaha, maupun pihak lainnya.

Dalam memberikan layanan informasi, kami berkomitmen untuk:

  • Memberikan pelayanan secara profesional, ramah, dan tidak diskriminatif.

  • Menyediakan informasi publik yang benar, jelas, dan mudah dipahami.

  • Menindaklanjuti setiap permohonan informasi sesuai prosedur dan jangka waktu yang ditetapkan.

  • Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Menerima dan menindaklanjuti saran, masukan, maupun pengaduan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan.

Apabila layanan informasi yang kami berikan belum memenuhi harapan masyarakat, kami menerima kritik, saran, dan pengaduan melalui media layanan resmi BUMNag Madani Lubuk Malako untuk dilakukan perbaikan secara berkelanjutan.

BUMNag Madani Lubuk Malako berkomitmen mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung kemajuan Nagari.

Visi

Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif guna mendukung tata kelola BUMNag yang profesional dan berkelanjutan

Misi

  1. 1 1. Menyediakan informasi publik yang akurat, cepat, dan mudah diakses.
  2. 2 2. Mengelola dokumentasi dan arsip informasi secara tertib dan berkelanjutan.
  3. 3 3. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
  4. 4 4. Mendukung penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMNag.
  5. 5 5. Membangun komunikasi yang efektif antara BUMNag dan masyarakat nagari.

Tugas dan Fungsi

Tugas PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BUMNag Madani Lubuk Malako mempunyai tugas mengoordinasikan pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi yang berada di lingkungan BUMNag Madani Lubuk Malako guna mewujudkan keterbukaan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Secara umum, PPID bertugas untuk:

  1. Mengelola dan menginventarisasi informasi serta dokumentasi yang dimiliki BUMNag.
  2. Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Menyusun, memperbarui, dan mempublikasikan informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
  4. Mengelola arsip dan dokumentasi informasi secara tertib dan sistematis.
  5. Melakukan koordinasi dengan unit-unit usaha dan pengelola BUMNag dalam penyediaan data dan informasi.
  6. Menjamin ketersediaan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  7. Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi.
  8. Mendorong budaya keterbukaan informasi dalam tata kelola BUMNag.

Fungsi PPID

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID BUMNag Madani Lubuk Malako memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Fungsi Pengelolaan Informasi

Mengumpulkan, mengelola, mengklasifikasikan, dan menyimpan informasi serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan dan operasional BUMNag.

2. Fungsi Pelayanan Informasi

Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, mitra usaha, dan pemangku kepentingan secara cepat, tepat, dan mudah.

3. Fungsi Dokumentasi dan Arsip

Menata, memelihara, dan mengamankan dokumen serta arsip sebagai sumber informasi yang valid dan berkelanjutan.

4. Fungsi Publikasi dan Diseminasi Informasi

Menyebarluaskan informasi mengenai program, kegiatan, layanan, kinerja, dan perkembangan usaha BUMNag melalui berbagai media informasi.

5. Fungsi Koordinasi

Melakukan koordinasi dengan pengurus, pengawas, unit usaha, dan pihak terkait dalam penyediaan data dan informasi publik.

6. Fungsi Monitoring dan Evaluasi

Melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.



Struktur Organisasi PPID

Klik kartu pejabat untuk melihat profil & tugasnya

Pelayanan Informasi Publik

Data statistik permohonan informasi publik PPID BUMNag Madani

35
Permohonan Diterima
32
Permohonan Dikabulkan
5 Hari Kerja
Rata-rata Waktu Proses

Alasan Penolakan Informasi Publik

Pelayanan Informasi Publik BUMNag Madani Lubuk Malako dibuka pada :

Senin-Jum'at jam 08.00-16.00

Adapun Penolakan permohonan informasi publik oleh BUMNag Madani berladaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP). Penolakan bisa terjadi karena beberapa alasan, diantaranya :

1. Informasi bersifat yang dikecualikan

2. Informasi belum dikuasai atau belum di dokumentasikan

3. Informasi bersifat data pribadi

Tata Cara Layanan Informasi

Prosedur permohonan, keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi

Masyarakat dapat memperoleh informasi publik yang tersedia di BUMNag Madani Lubuk Malako dengan mengikuti tata cara sebagai berikut:

1. Mengajukan Permohonan Informasi

Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID BUMNag Madani Lubuk Malako secara langsung, melalui surat, email, atau media layanan yang tersedia.

2. Melengkapi Persyaratan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan melampirkan identitas diri yang masih berlaku.

3. Verifikasi Permohonan

PPID akan memeriksa kelengkapan permohonan dan memastikan informasi yang diminta tersedia serta dapat diberikan kepada publik.

4. Penyampaian Informasi

PPID memberikan informasi yang diminta dalam bentuk dokumen cetak, salinan digital, atau akses melihat dokumen sesuai kebutuhan pemohon.

5. Waktu Pelayanan

Permohonan informasi akan diproses paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.


PENGUMUMAN PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA

BUMNag Madani Lubuk Malako membuka kesempatan kepada pelaku usaha, penyedia barang, dan penyedia jasa yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan/atau jasa guna mendukung kegiatan usaha BUMNag.

Pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan internal BUMNag.

Setiap pengadaan akan diumumkan melalui media resmi BUMNag dengan memuat informasi mengenai nama pekerjaan, ruang lingkup pekerjaan, persyaratan penyedia, jadwal pelaksanaan, tata cara penyampaian penawaran, serta ketentuan lainnya yang diperlukan.

Penyedia yang berminat wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan jenis pengadaan yang diumumkan serta menyampaikan penawaran dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

BUMNag Madani Lubuk Malako berkomitmen untuk melaksanakan proses pengadaan secara profesional, objektif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, maupun benturan kepentingan. Seluruh peserta pengadaan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi mengenai pengadaan yang sedang berlangsung dapat diperoleh melalui kantor BUMNag Madani Lubuk Malako atau media resmi BUMNag. BUMNag berhak menerima atau menolak seluruh penawaran apabila tidak memenuhi persyaratan atau apabila proses pengadaan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami mengundang seluruh penyedia barang dan/atau jasa yang kompeten untuk berpartisipasi dalam setiap proses pengadaan sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola BUMNag yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.


Apabila pemohon merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID BUMNag Madani Lubuk Malako.

Langkah-Langkah Pengajuan Keberatan

  1. Mengisi formulir pengajuan keberatan.
  2. Menyampaikan alasan keberatan secara jelas.
  3. Melampirkan identitas diri dan bukti permohonan informasi (jika ada).
  4. Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui sekretariat PPID.

Alasan Keberatan

  • Permohonan informasi ditolak.
  • Informasi yang diberikan tidak sesuai.
  • Permohonan tidak ditanggapi.
  • Informasi tidak diberikan dalam batas waktu yang ditentukan.


Melalui Komisi Informasi

Apabila pemohon informasi masih tidak puas atas tanggapan keberatan yang diberikan oleh Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah-Langkah

  1. Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
  2. Melampirkan identitas diri dan dokumen pendukung, seperti permohonan informasi serta keberatan yang telah diajukan kepada PPID.
  3. Komisi Informasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sengketa.
  4. Sengketa diselesaikan melalui proses mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
  5. Komisi Informasi mengeluarkan putusan atas sengketa informasi yang diajukan.


TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN PEJABAT BUMNag MADANI LUBUK MALAKO

1. Cara Menyampaikan Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis, melalui media resmi BUMNag, atau datang langsung ke kantor BUMNag.

Pengaduan sekurang-kurangnya memuat:

  • Identitas pelapor (dapat dirahasiakan).

  • Uraian kejadian.

  • Waktu dan tempat kejadian.

  • Bukti pendukung apabila ada.

II. Penanganan Pengaduan

  1. Pengaduan dicatat dalam Register Pengaduan.

  2. Pengaduan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan informasi.

  3. Apabila memenuhi syarat, dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.

  4. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan sebagai dasar penetapan tindak lanjut.

III. Tindak Lanjut

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, dapat diberikan:

  • Teguran.

  • Pembinaan.

  • Penggantian kerugian.

  • Pemberhentian sesuai ketentuan.

  • Pelimpahan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Apabila tidak terbukti, pengaduan dinyatakan selesai dan diarsipkan.

IV. Perlindungan Pelapor

BUMNag menjaga kerahasiaan identitas pelapor yang beritikad baik serta memberikan perlindungan dari tindakan balasan atau intimidasi.